Thursday, August 11, 2011

KRITERIA MEMILIH PASANGAN HIDUP

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم

ألسـلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.

Dalam menentukan kriteria calon pasangan, Islam memberikan dua sisi yang perlu diperhatikan, yaitu :

1. Masalah yang pertama
Masalah yang pertama adalah masalah yang terkait dengan standar umum. Yaitu masalah agama, keturunan, harta, dan kecantikan. Masalah ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW dalam haditsnya yang cukup masyhur. Dari Abi Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

Wanita itu dinikahi karena empat perkara,yaitu ;

1} karena hartanya,

2} karena keturunannya,

3} karena kecantikannya, dan

4} karena agamanya.

Maka pilihlah olehmu wanita yang punya agama,insya ALLAH engkau akan beruntung dunia akhirat.”
(HR. Bukhari, Muslim).


Masalah agama, Rasulullah memang memberikan penekanan yang lebih, sebab memilih wanita yang sisi keagamaannya sudah matang jauh lebih menguntungkan ketimbang istri yang kemampuan agamanya masih setengah-setengah. Sebab, dengan kondisi yang masih setengah-setengah itu, berarti suami masih harus bekerja ekstra keras untuk mendidik. Itupun kalau suami punya kemampuan agama yang lebih. Tetapi kalau kemampuannya pas-pasan, maka mau tidak mau suami harus ‘menyekolahkan’ kembali istrinya agar memiliki kemampuan dari sisi agama yang baik. Yang dimaksud dengan sisi keagamaan bukan pada luasnya pemahaman agama atau fikrah saja, tetapi juga mencakup sisi kerohaniannya (ruhiyah) yang idealnya adalah tipe seorang yang punya hubungan kuat dengan Allah SWT.


Secara rinci kriteria yang baik antara lain : Aqidahnya kuat, Ibadahnya rajin, Akhlaqnya mulia, Pakaiannya dan dandanannya memenuhi standar busana muslimah, Menjaga kohormatan dirinya dengan tidak bercampur baur dan ikhtilath dengan lawan jenis yang bukan mahram, Tidak bepergian tanpa mahram/ pulang larut malam, Fasih membaca Al-Qur’an Al-Karim, Ilmu pengetahuan agamanya mendalam, Aktifitas hariannya mencerminkan wanita shalilhah, Berbakti kepada orangtuanya serta rukun dengan saudaranya, Pandai menjaga lisannya, Pandai mengatur waktunya serta selalu menjaga amanah yang diberikan kepadanya, Selalu menjaga diri dari dosa-dosa meskipun kecil, Pemahaman syari’ahnya tidak terbata-bata, Berhusnuzhan kepada orang lain, ramah, dan simpatik.


Sedangkan dari sisi nasab atau keturunan, merupakan anjuran bagi seorang muslim untuk memilih wanita yang berasal dari keluarga yang taat beragama, baik status sosialnya, dan terpandang di tengah masyarakat. Dengan mendapatkan istri dari nasab yang baik, akan lahir keturunan yang baik pula. Sebab, mendapatkan keturunan yang baik itu bagian dari perintah agama. Sebaliknya, bila istri berasal dari keturunan yang kurang baik nasab keluarga, seperti penjahat, pemabuk, atau keluarga yang berantakan, maka semua itu akan berpengaruh pada jiwa dan kepribadian istri. Padahal nantinya peranan istri adalah menjadi pendidik bagi anak. Apa yang dirasakan oleh seorang ibu pastilah akan langsung tercetak begitu saja kepada anak. Pertimbangan memilih istri dari keturunan yang baik ini bukan berarti mengharamkan menikah dengan wanita yang kebetulan keluarganya kurang baik. Sebab, bukan hal yang mustahil bahwa sebuah keluarga akan kembali ke jalan Islam yang terang dan baik. Namun masalahnya adalah pada seberapa jauh keburukan nasab keluarga itu akan berpengaruh kepada calon istri. Tidak jarang butuh waktu yang lama untuk menghilangkan cap yang terlanjur diberikan masyarakat. Maka bila masih ada pilihan lain yang lebih baik dari sisi keturunan, seseorang berhak untuk memilih istri yang secara garis keturunan lebih baik.


2. Masalah yang Kedua
Masalah kedua terkait dengan selera subjektif seseorang terhadap calon pasanan hidupnya. Sebenarnya hal ini bukan termasuk hal yang wajib diperhatikan, namun Islam memberikan hak kepada seseorang untuk memilih pasangan hidup berdasarkan subjektifitas selera setiap individu maupun keluarga dan lingkungannya. Intinya, meskipun dari sisi yang pertama tadi sudah dianggap cukup, bukan berarti dari sisi yang kedua bisa langsung sesuai. Sebab masalah selera subjektif adalah hal yang tidak bisa disepelekan begitu saja. Karena terkait dengan hak setiap individu dan hubungannya dengan orang lain. Sebagai contoh adalah kecenderungan dasar yang ada pada tiap masyarakat untuk menikah dengan orang yang sama sukunya atau sama rasnya. Kecenderungan ini tidak ada kaitannya dengan masalah fanatisme darah dan warna kulit, melainkan sudah menjadi bagian dari kecenderungan umum di sepanjang zaman. Dan Islam bisa menerima kecenderungan ini meski tidak juga menghidup-hidupkannya. Sebab bila sebuah rumah tangga didirikan dari dua orang yang berangkat dari latar belakang budaya yang berbeda, meski masih seagama, tetap saja akan timbul hal-hal yang secara watak dan karakter sulit dihilangkan. Contoh lainnya adalah selera seseorang untuk mendapatkan pasangan yang punya karakter dan sifat tertentu. Ini merupakan keinginan yang wajar dan patut dihargai. Misalnya seorang wanita menginginkan punya suami yang lembut atau yang macho, merupakan bagian dari selera seseorang. Atau sebaliknya, seorang laki-laki menginginkan punya istri yang bertipe wanita pekerja atau yang tipe ibu rumah tangga. Ini juga merupakan selera masing-masing orang yang menjadi haknya dalam memilih. Islam memberikan hak ini sepenuhnya dan dalam batas yang wajar dan manusiawi memang merupakan sebuah realitas yang tidak terhindarkan.

Kami minta maaf apabila terdapat kekurangan/kesalahan dalam penulisan ini, karena dangkalnya pengetahuan dalam mendalami Islam sebagai agama yang dicintai. Semua hanya berpulang kepada niat baik dan didasari hati yang ikhlas, tulus, serta niat ingin berbagi.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Smoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment